KEJARI MUKOMUKO GELEDAH KANTOR KPU, LIMA BOKS BARANG BUKTI DIANGKUT

Hukum72 Dilihat

MUKOMUKO, siberkreatif.com – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10/2026), dan menyita sejumlah barang serta dokumen penting yang dibawa menggunakan lima boks.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen Kejari Mukomuko. Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pidsus Kejari Mukomuko, M. Angga Refani, S.H., di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Dalam penggeledahan itu, tim menyisir hampir seluruh ruangan di lingkungan Kantor KPU Mukomuko. Pemeriksaan meliputi ruang kerja Ketua KPU, sekretariat, ruang Sekretaris KPU, hingga sejumlah ruangan divisi yang menangani penyelenggaraan teknis, sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia (SDM), perencanaan, data dan informasi, hukum, serta keuangan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Barang-barang tersebut berupa telepon seluler, laptop, dokumen administrasi keuangan, serta alat tulis kantor (ATK).

Seluruh barang yang disita kemudian dikemas dalam lima boks untuk dibawa ke Kantor Kejari Mukomuko guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Jumlah yang dibawa yakni sebanyak lima boks untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar salah seorang anggota tim penyidik kejaksaan di lokasi penggeledahan.

Telusuri Aliran Dana Hibah

Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.

Dokumen administrasi keuangan dan perangkat elektronik yang diamankan berpotensi menjadi sumber informasi penting bagi penyidik untuk menelusuri proses penganggaran, penggunaan dana, hingga transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.

Data elektronik yang diperoleh juga dapat diteliti lebih lanjut melalui pemeriksaan digital forensik, sementara dokumen keuangan dapat dianalisis untuk mencocokkan catatan administrasi dengan realisasi penggunaan anggaran.

Langkah tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas rangkaian peristiwa serta mengungkap apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Meski demikian, penyitaan barang dan dokumen dalam proses penyidikan belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak tertentu. Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah diamankan.

Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian publik, mengingat dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah.

Kini, hasil pemeriksaan terhadap lima boks barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan Kejari Mukomuko untuk mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (***)

Komentar