/Baqa Laporan Dugaan Pelangaran HAM PT FPP Mukomuko//
JAKARTA, Siberkreatif.com – Jakarta, Aktivis Mahasiswa tergabung dalam OKP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Provinsi Bengkulu bersama Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), telah melaksanakan audiensi Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk berdiskusi dan menyampaikan laporan serius terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) di Mukomuko, Bengkulu.
Ketua Umum KAMMI Wilayah Provinsi Bengkulu Ricki Pratama Putra, secara langsung menyerahkan laporan masyarakat Malin Deman mengenai tindakan PT. DDP terhadap masyarakat adat Pekal dan petani di Kecamatan Malin Deman. Laporan tersebut menyebutkan adanya penggusuran paksa, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap petani, yang semuanya bertentangan dengan kerangka kerja HAM.
Tindak Lanjut, Dorongan Prinsip FPIC dan RUU Masyarakat Adat
Menteri HAM Natalius Pigai, menyambut baik laporan tersebut dan menunjukkan keseriusan dengan memerintahkan Direktur Jenderal Pelayanan untuk segera menindaklanjuti laporan. Serta menyampaikan mulai tahun depan akan melaksanakan audit HAM secara serius.

Menteri HAM ini juga menyampaikan, RUU (Rancangan Undang-Undang) masyarakat adat akan disahkan tahun depan serta meminta KAMMI juga untuk membantu mengawal prosesnya di DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum KAMMI Wilayah Provinsi Bengkulu bersama Pengurus Pusat KAMMI juga mendesak agar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) diintegrasikan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Uji Tuntas HAM bagi Korporasi yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
“KAMMI menekankan bahwa kepatuhan terhadap prinsip FPIC dalam semua usaha dan proyek harus menjadi indikator penilaian utama dalam audit atau uji tuntas HAM terhadap korporasi di masa depan, sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya,” tegas Ricky Pimpinan Aktivis PW KAMMI Provinsi Bengkulu pada media online nasional siberkreatif.com, Selasa (11/11/2025).
Selain itu, PW KAMMI Provinsi Bengkulu turut menyatakan dukungan penuh terhadap program inisiatif Kementerian HAM, yaitu Desa Sadar HAM dan Kampung Redam (Rekonsiliasi dan Perdamaian). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak-hak rakyat serta melindungi masyarakat di tingkat akar rumput dari penindasan atau pelanggaran HAM.
Melalui pertemuan ini Ricki Pratama Putra selaku Ketua Umum Wilayah Bengkulu yang juga merupakan Direktur AKAR Law Office mewakili Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melayangkan laporan kepada Menteri HAM dengan menuntut audit HAM terhadap PT. DDP dan PT. Bina Bumi Sejahtera, serta mendesak agar perpanjangan izin HGU PT. BBS dihentikan karena dugaan pelanggaran HAM.
*(ADITYA GUMAY)*








Komentar