BENGKULU TENGAH, siberkreatif.com – Proses hukum yang dijalani Nardianto memasuki babak baru setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II pada Rabu (14/10/2026). Nardianto disebut dapat menjalani proses persidangan tanpa penahanan dan tetap berada di rumah, dengan kewajiban mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Emilia Puspita, SH, yang akrab disapa Ita Jamil, mengungkapkan rasa syukur atas proses hukum yang telah berjalan. Ia menilai penyidik kepolisian dan kejaksaan telah menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, hasilnya penyidik, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, memang sudah menjalankan amanah KUHP baru. Sehingga, Alhamdulillah, Nardi mendapatkan dispensasi untuk menjalankan proses persidangan dari luar penahanan. Jadi, Nardi tidak ditahan,” ujar Ita Jamil.
Meski tidak menjalani penahanan, Nardianto tetap harus mengikuti seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Ia diharapkan bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pengadilan.
“Artinya, Nardi tetap berada di rumah, tetapi tetap menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur secara kooperatif,” jelasnya.
Keluarga dan Rekan Berharap Ada Jalan Damai
Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif masih diupayakan oleh pihak Nardianto.
Ita Jamil mengungkapkan, sejumlah rekan Nardianto turut hadir saat pelimpahan tahap II untuk memberikan dukungan moral. Kehadiran mereka menjadi bentuk pendampingan terhadap Nardianto dalam menghadapi perkara hukum tersebut.
Menurutnya, keluarga dan rekan-rekan Nardianto berharap komunikasi dengan pihak pelapor dapat membuka peluang penyelesaian secara damai, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, tadi teman-teman Nardi juga datang untuk memberikan support. Nanti pada sidang pertama, mereka akan hadir dengan damai. Semoga ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim, bahwa sedemikian rupa rekan-rekan Nardi dan keluarganya berupaya memohon kepada pelapor agar perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun, sampai hari ini kita belum menemukan titik penyelesaian itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, upaya perdamaian masih menjadi harapan pihak Nardianto. Ruang komunikasi antara kedua belah pihak diharapkan dapat terbuka sehingga ditemukan solusi terbaik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Persidangan Tetap Berlanjut
Kendati ada harapan penyelesaian melalui keadilan restoratif, proses hukum terhadap Nardianto tetap berjalan sesuai prosedur. Status tidak ditahan bukan berarti perkara dihentikan ataupun kewajiban mengikuti persidangan ditiadakan.
Nardianto tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menghadirkan dua hal yang berjalan beriringan, yakni proses penegakan hukum dan upaya mencari penyelesaian melalui perdamaian.
Namun, keputusan terkait kelanjutan perkara tetap bergantung pada proses dan ketentuan hukum yang berlaku. Harapan pihak Nardianto untuk menempuh keadilan restoratif pun masih memerlukan kesepakatan serta pemenuhan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.








Komentar