Dugaan Korupsi SPALD-S Kepahiang Diusut, Kejari Sita 49 Dokumen dan Komputer

Hukum78 Dilihat

KEPAHIANG, siberkreatif.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran 2023. Tim penyidik menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/10/2026), dan menyita 49 dokumen serta sejumlah perangkat elektronik.

Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, dilakukan oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

Selain 49 dokumen, penyidik turut menyita satu cap stempel, dua unit komputer pribadi (PC), satu laptop, dan satu unit central processing unit (CPU).

Seluruh barang yang diamankan akan diteliti dan dipelajari lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-935/L.7.18/FD.2/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, menyampaikan bahwa penyitaan dokumen dan perangkat elektronik merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan sekaligus mendalami alat bukti.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi pembangunan SPALD-S yang bersumber dari anggaran tahun 2023.

Hingga saat ini, Kejari Kepahiang belum mengungkapkan besaran dugaan kerugian negara maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berjalan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik yang disita diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara dugaan korupsi tersebut. (***)

Komentar