Rejang Lebong, siberkreatif.com – Sekdakab Rejang Lebong, Iwan Sumantri, SE, MM, buka sosialisasi Perpres No 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Sosialisasi digelar di aula DinasPUPRKP pukul 09.00 WIB, Senin, 9 Februari 2026.

Sosialisasi diikuti seluruh kepala dinas instansi jajaran Pemkab dan para camat, PPTK, PA dan KPA. Sosialisasi menampilkan 2 narasumber. Yakni, Plt. Kabag PBJP Pemrpov Bengkulu, Tommy Defriansyah, ST, MSi dan Juni Irawati, S.Kom, MH dari UKPBJ Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Sekda Iwan Sumantri menegaskan, bahwa acara ini memiliki arti sanggat penting, terutama bagi PPTK, PA, dan KPA. Mereka menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
‘’Sosialisasi Perpres No 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini sangat penting. Untuk itu, para peserta harus mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan narasumber.” ujar Sekda
“Karena, regulasi ini berkaitan dengan Keselamatan para PPTK, PA dan KPA. Sehingga proses dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancer. Jangan sampai bermasalah hukum dikemudian hari,’’ jlanjut Sekda.
Sedangkan Kabag PBJP Setdakab, Zerly, SH, MH, menyampaikan, setiap PPTK, PA dan KPA harus memiliki sertifikat kompetensi PBJP.
‘’Para peserta yang mengikuti sosialisasi Perpres No 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah ini akan diberikan sertifikat. Jadi sosialisasi ini sangat strategis untuk peningkatan kualitas SDM.Sosialisasi dilaksanakan 2 hari, 9 – 10 Februari 2026,’’ tutur Zerly.
Sehinga lanjut Zerly, proses, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa di seluruh OPD jajaran Pemkab dapat berjalan tanpa kendala.
‘’Setelah sosialisasi ini, maka, proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat langsung ‘digas’. Jadi, tidak ada lagi alasan untuk terlambat,’’ ujar Zerly.
Sementara Juni Irawati dari UKPBJ Provinsi Bengkulu dalam materinya menjelaskan mekanisme PBJP. Mulai dari perencanaan, persiapan, pengendalian kontrak, alur serah terima hasil pekerjaan dan pembayaran SPP LS barang dan jasa APBD. Serta PBJP melalui swakelola.
‘’Ada 6 sumber masalah dalam PBJP yang harus mendapat perhatian serius. Yakni, kurang volume/spesifikasi, mark up, fiktif, suap/gratifikasi, asas manfaat dan insprosedural. Jadi masalah terjadi, maka, dipastikan PBJP akan bermasalah,’’ kata Juni Irawati.
Juni Irawati juga menuturkan beberapa perubahan mendasar dalam Keppres No 46 Tahun 2025. Yakni, pertama, perluasan ruang lingkup untuk mengimplementasi kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM.
Kedua, penguatan penggunaan katalog elektronik. Agar transaksi pengadaan dapat tercatat dan kabijakan penggunan PDN dan UMKM dapat terlaksana.
Ketiga, afirmasi kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Perluasan pemberlakukan prefesersi harga untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.
Keempat, percepatan proses pengadaan dan inovasi dalam PBJP. Seperti penunjukan langsung sesuai arahan presiden untuk PBJP. (Hr)







Komentar