Usut Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Bengkulu Utara, Kejari Sita 4 Boks Dokumen dan 2 Laptop

Hukum62 Dilihat

BENGKULU UTARA, siberkreatif.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara mulai menelusuri dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024. Dalam upaya mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah kantor Sekretariat DPRD dan menyita empat boks dokumen serta dua unit laptop.

Penggeledahan berlangsung selama enam jam, Selasa (13/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan penyidikan guna menelusuri pengelolaan anggaran yang menjadi objek perkara.

Empat boks kontainer yang dibawa penyidik berisi dokumen Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2024. Selain itu, penyidik turut mengamankan dua unit laptop merek ASUS TUF Dash F15 yang akan diperiksa lebih lanjut.

Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Utara Nomor Print-04/L.7.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, penggeledahan mendapat dukungan pengamanan dari personel Kodim 0423 Bengkulu Utara bersama tim intelijen Kejari Bengkulu Utara.

Penyidik diharapkan dapat menelusuri dokumen administrasi, mencocokkan data anggaran, serta memeriksa informasi yang tersimpan dalam perangkat elektronik untuk mengungkap fakta terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan terperinci mengenai nilai anggaran yang diduga bermasalah, bentuk penyimpangan yang sedang diusut, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Belum ada pula informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, perkembangan penyidikan masih dinantikan untuk mengetahui lebih jauh konstruksi perkara dan kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap perkara secara terang berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Hr)

Komentar