BENGKULU,siberkreatif.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menuntut Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi fee proyek ijon. Sementara itu, mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, dituntut empat tahun dua bulan penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, Muhammad Fikri Thobari dituntut pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari. JPU juga menuntut pencabutan hak politik Fikri selama lima tahun.
Sementara itu, Hari Eko Purnomo dituntut pidana penjara selama empat tahun dua bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
JPU KPK RI, Bagus Dwi Aryanto, menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga menjadi upaya mencegah agar perbuatan serupa tidak kembali terulang.
“Pada prinsipnya pemidanaan bukan hanya untuk balas dendam, melainkan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Seluruh uang yang dinikmati juga semuanya sudah dikembalikan,” tegas Bagus.
Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih berlanjut. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.
Pembelaan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa. (Hr)










Komentar