Sidang Penertiban Pedagang Pantai Panjang, Satpol PP Hadirkan Saksi, Relokasi Jadi Sorotan

Hukum, Uncategorized68 Dilihat

BENGKULU, siberkreatif.com — Persoalan penataan kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sengketa yang melibatkan pedagang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi, Senin (5/10/2026).

Sidang sengketa lapak Pantai Panjang Bengkulu ini digelar dengan menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi berkaitan dengan aktivitas perdagangan, keberadaan bangunan atau saung, serta objek yang menjadi bagian dari perkara sengketa lapak Pantai Panjang.

Sengketa ini berawal dari kebijakan Pemkot Bengkulu melakukan penertiban dan pembongkaran sejumlah lapak pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang Bengkulu. Pemerintah Kota menyatakan penertiban lapak dan saung dilakukan setelah masa kontrak usaha pedagang berakhir dan untuk kepentingan penataan kawasan wisata.

*Pemkot: 124 Saung Sudah Ditertibkan Sesuai SK*

Kuasa Hukum Tergugat II, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Dr. Elfahmi Lubis, S.H., M.H., mengatakan penataan kawasan Pantai Panjang memiliki dasar keputusan pemerintah yang sah, termasuk terkait kewenangan pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu.

“Dimulai dari SK penertiban yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai dasar hukum penataan kawasan. Sampai saat ini sudah 124 saung yang sudah ditertibkan sesuai prosedur,” ujar Dr. Elfahmi Lubis dalam persidangan.

Menurutnya, langkah Pemkot Bengkulu menertibkan lapak di Pantai Panjang bukan untuk mematikan usaha pedagang, melainkan untuk menciptakan kawasan wisata Pantai Panjang yang tertib, aman, dan nyaman bagi wisatawan.

Sidang sengketa lapak Pantai Panjang Bengkulu akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dokumen pengelolaan kawasan wisata.

Komentar