Dugaan Pengeroyokan Terjadi di Pantai Berkas, Anak Tokoh Agama Alami Patah Rahang

Kota Bengkulu124 Dilihat

BENGKULU, siberkreatif.com – Kasus dugaan pengeroyokan kembali mencoreng kawasan wisata di Kota Bengkulu. Seorang pemuda yang diketahui merupakan anak tokoh agama setempat, Ustadz Rahman Tamrin, S.Ag., diduga menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka berat berupa patah tulang rahang.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan oknum Satuan Pengamanan dan Penjaga Gawang (SPPG) Pantai Berkas, Kota Bengkulu. Pihak keluarga korban mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya itikad baik maupun tanggung jawab nyata dari pihak yang diduga terlibat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Meski demikian, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Mereka meminta kasus tersebut diusut secara transparan dan tanpa tebang pilih.

“Kami datang bukan untuk memicu kegaduhan, melainkan sebagai orang tua yang menuntut keadilan bagi anak kami yang menjadi korban penganiayaan berat. Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan objektif,” ujar Ustadz Rahman Tamrin, Jumat (21/8/2026).

Rahman menegaskan, pihak keluarga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Karena itu, seluruh proses penyelesaian diserahkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Konfirmasi SPPG Masih Diupayakan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan anggota SPPG Pantai Berkas masih terus diupayakan kepada manajemen maupun perwakilan pengelola kawasan wisata tersebut.

Pihak SPPG diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta kronologi versi mereka terkait peristiwa yang dilaporkan keluarga korban.

Sementara itu, Rahman mengimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta insan media di Provinsi Bengkulu untuk ikut mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap kasus ini benar-benar diproses secara profesional dan objektif. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.

Komentar