DPRD Rejang Lebong Tetapkan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026

Rejang Lebong107 Dilihat

REJANG LEBONG, siberkreatif.com – DPRD Kabupaten Rejang Lebong resmi menyetujui Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan itu dihadiri Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, Sekda, pejabat pemerintah daerah, camat dan tamu undangan lainnya.

Juliansyah mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS telah diselesaikan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selanjutnya, keputusan tersebut akan diteruskan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Plt Bupati Hendri mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan KUPA-PPAS. Menurutnya, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan dinamika ekonomi, perubahan pendapatan serta kebutuhan belanja yang mendesak dan menjadi prioritas daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah ditetapkan Rp856,86 miliar, sementara belanja mencapai Rp942,82 miliar, sehingga terjadi defisit Rp85,96 miliar. Dari sisi pembiayaan, penerimaan ditetapkan Rp17,46 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto juga sebesar Rp17,46 miliar.

Dengan memperhitungkan pembiayaan netto, defisit anggaran dalam PPAS Perubahan APBD 2026 tercatat Rp68,50 miliar.

Hendri menegaskan, penetapan KUPA-PPAS menjadi pijakan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026. Ia berharap seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. (Hr)

Komentar