Bengkulu, siberkreatif.com – Kejati Bengkulu kembali mengelar sidang lanjutan kasus PT. RSM, Rabu (17/06/2026).
Pada persidangan kali ini pihaknya telah mengungkap peran 4 orang terdakwa yaitu Ahmad Gufril, Dzubairah, Faham Witjaksono, dan Barki.
Adapun Peran atau saksi – saksi yang terungkap adalah sevagai berikut.
1. Ahmad Gufril merupakan pihak yg digunakan danmar eksplorindo selaku konsultan tambang untuk disusupkan ke dlm direksi PT. RSM, disaat bersamaan saksi Ahmad gufril ini menjabat sebagai direktur, kepala tehnik tambang dan salah satu pemegang saham di PT RSM dan anak buah PT danmar eksplorindo selaku konsultan tambang PT RSM. Selain itu saksi saat menjabat sebagai Kepala tehnik tambang PT RSM, saksi belum memiliki sertifikat ahli. Kepemilikan saham saksi hanya diatas kertas saja.
2. Dzubairah, merupakan sekretaris sekaligus istri M. Goddart yg berperan membantu M Goddart utk mendapatkan keuntungan dr kegiatan pertambangan RSM, saksi dzubairah juga merupakan pemilik 120 lembar saham di PT strata multi dimensi yg mana PT dimaksud merupakan pemegang saham mayoritas di PT cipta Sedaya abadi) dan selanjutnya PT Cipta Sedaya abadi merupakan pemegang saham mayoritas di PT RSM. Dalam hal ini jelas perannya secara bersama² dgn M. Goddart.. PT. Strata multi dimensi adalah perusahan yg tidak ada kegiatan dan hanya digunakan sbg tempat penampungan keuntungan yg diambil dr kegiatan pertambangan PT. RSM.
3. Faham Witjaksono, merupakan direktur pada PT yg Telen indoclay (PT Telen merupakan pemberi pinjaman modal ke PT RSM dan kontraktor tambang di PT RSM. saksi juga ditempatkan sebagai direktur di PT RSM oleh M. goodart. Penempatan saksi ini untuk mengamankan kegiatan internal di direksi PT RSM yg di lakukan oleh M. goodart.
4. Barki, merupakan adik dr Zubairah yg digunakan namanya oleh zubairah untuk menjabat sebagai komisaris di PT RSM,tanpa ada melakukan kewajiban apapun secara teknis di PT RSM.
Atas fakta yg terungkap diatas, telah terang adanya Mens Rea dan Actus Reus dari masing – mading saksi diatas secara bersama – sama menguntungkan pihak asing sehingga atas fakta tersebut PH terdakwa Sonny Adnan telah meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk memerintahkan JPU melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi – sakdi diatas, dan menuangkannya dalam berita acara sidang perkara a quo














Komentar