Kepahiang, siberkreatif.com –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang menetapkan seorang ASN Pemkab Kepahiang sebagai tersangka diduga penghilangan aset milik Pemkab Kepahiang, berupa lahan GOR yang terletak di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berinisial ID. Ia diketahui saat ini menjabat Sekretaris Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
Dalam lirisnya Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH MH, Rabu (25/2/2026), menerangkan tersangka ID berperan dalam melengkapi berkas administrasi saat pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat pada tahun 2015 lalu.
Diketahui luas lahan 32.578 meter persegi saat pembebasan lahan tahun 2006 , namun pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2015 hanya seluas 26.935 meter persegi. Dugaan penghilangan aset lahan milik Pemkab Kepahiang tersebut sekitar 6.000 meter persegi.
” Penetapan tersangka ID yang dulu menjabat Kabid pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2010-2017. Tersangka ini terlibat dalam menyiapkan administrasi pada dugaan penghilangan aset lahan Gor kabupaten kepahiang,” terang Kejari
Beliau menambahkan, kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah.
” Mengingat dalam kasus ini kami suda memeriksa beberapa orang saksi maka baru ketemu satu tersangka, akan tetapi di pastikan ada tersangka baru di perkara ini” tegas Kejari.












Komentar