Bengkulu, siberkreatif.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengembangan informasi awal sebagai langkah strategis dalam pengawasan kemudahan perizinan usaha di berbagai daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data awal sebagai dasar penyusunan pedoman pengawasan, meningkatkan kualitas layanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong daya tarik investasi daerah.
Di Provinsi Bengkulu, pengembangan informasi awal tersebut diawali dengan kegiatan entry meeting bersama BPKP yang berlangsung di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (10/2). Kegiatan ini dihadiri Direktur Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah BPKP Pusat, Fauqi Achmad Kharir, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, serta dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.
Nandar Munadi menyampaikan bahwa pengawasan kemudahan perizinan usaha diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Pengembangan informasi awal ini menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan menyampaikan informasi yang sebenarnya dan tidak ada yang ditutupi. Semua ini demi kemajuan daerah. Harapannya, Bengkulu terus tumbuh dari berbagai sisi dan menjadi daya tarik bagi calon investor, khususnya investasi yang ramah lingkungan,” ujar Nandar.
Sementara itu, Fauqi Achmad Kharir menjelaskan bahwa tujuan kehadiran BPKP adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses bisnis dan tata kelola perizinan di tingkat pemerintah daerah.
“BPKP mengidentifikasi jenis-jenis penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, juga mengidentifikasi potensi-potensi daerah dalam rangka menarik investasi,” jelas Fauqi.
Pengembangan informasi tersebut juga mencakup pengumpulan data terkait implementasi penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta sistem informasi lainnya di luar OSS. Termasuk di dalamnya informasi teknis dalam proses penerbitan perizinan kepada pelaku usaha.
Menurut Fauqi, hasil pengembangan informasi awal ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan pedoman pelaksanaan pengawasan topik kemudahan perizinan di daerah.
“Pengawasan ini akan berlangsung hingga Kamis mendatang. Ini merupakan bagian dari tugas BPKP dalam mengawal tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang perizinan, agar pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dengan fokus pada perbaikan sistem dan prosedur,” tutupnya.










Komentar