Mantan Direktur RSUD Kepahiang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Hukum102 Dilihat

Kepahiang, siberkreatif.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan  mantan Direktur RSUD Kepahiang,  sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Tersangka ditetapkan atas dugaan penyelewengan  pengadaan instalasi dan sarana listrik, yakni uninterruptible power supply (UPS) pada  anggaran tahun 2020-2021.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang,  Rabu malam (12 /11/2025) menetapkan HUE (55) sebagai tersanka kasus korupsi. 

Waktu  tersangkq menjabat Direktur RSUD kepahiang, Melaksanakan kegiatan pengadaan 2 unit UPS pada tahun 2020 dengan anggaran Rp1,4 miliar dan 2 unit UPS pada tahun 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Semuanya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK).

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, MH,  didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, SH, MH, menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik sudah melakukan penetapan Tersangka (HUE) dengan ketentuan pemeriksaan menghadirkan  23 orang saksi  pada perkara ini. 

Dalam kasus ini di temukan kerugian negara Ratusan juta Rupiah. Tersangka belum mengakui uang hasil korupsi tersebut digunakannya untuk apa.

” Kalau mengenai di gunakan untuk apa tersangka belum mengakui uang hasil koropsi itu untuk apa.”terang Dika.

Kasi Intel menambahkan modus pelaku dalam menggelapkan dana tersebut secara fiktif.

“Bisa di bilang fiktif, kerena TSK membuat harga sendiri, dengan begitu maka alat tersebut tidak bisa di pungsikan sama sekali sampai saat ini.

Yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih 800 juta Rupiah, kami masih melakukan pengembangan, berpotensi bakalan ada tersangka lain” tegas Dika. (Anto)

Komentar