Kepahiang,siberkreatif.com – Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 silam, saat ini membuka lembaran baru. 
Secara mengejutkan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menetapkan 3 tersangka baru yang merupakan Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Kepahiang, pada Senin 3 November 2025.
Ketiganya tersandung dalam kasus suap proyek (BBWSS) inisial AD.BD dan HD dalam konferensi persnya senen malam jam 09 wib, tersangka ketiga itu,
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk didampingi Kanit Tipikor, Ipda. Saputra Eka Yusmura, SH dan Kanit Tipidter Polres Kepahiang, Ipda. Hariyanto Pasaribu.
menyampaikan
“Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, kemudian sebelum 24 jam, kami kemudian diatur dalam KUHAP mengenai dugaan tindak pidana korupsi, memberikan atau menerima hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan proyek (BBWSS) tahun 2023. Maka meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka AD BD dan HD yang diduga sebagai pemberi, di kasus suap tersebut.” terang Kasat
Ketiga Kades tersebut semuanya berasal dari Kecamatan Kepahiang, ketiganya bakal dibawa ke Rutan Polres Kepahiang dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan melengkapi keterangan dari para saksi, sekarang ketiganya akan dibawa ke Rutan Polres Kepahiang untuk ditahan. 
Untuk lebih jelasnya tunggu keputusan kami ke depanya dan pasti akan kami Rilis secara Resmi. ” tegas Kasat. 
Pewarta : Anto

																				



Komentar