Paripurna Pengesahan Raperda dan Peraturan Bupati Tentang   Pertangungjawaban Pelaksanaan  APBD TA 2024

Rejang Lebong74 Dilihat

Rejang Lebong, siberkreatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten RejangLebong mengelar paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (30/06/2025) pukul 11. 30 WIB

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi. Turut hadir Bupati Rejang Lebong HM Fikri Thobari SE MAP, Wakil Bupati Dr H Hendri Praja SSTP MSi, unsur Forum KoordinasiPimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala dinas dan pejabat di lingkungan PemerintahKabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), komisi, dan fraksi yang telah menuntaskan pembahasan terhadap Raperda tersebut.

“Segala saran, masukan, dan rekomendasi atas Raperda Pertanggungjawaban PelaksanaanAPBD 2024 akan menjadi pedoman kami untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaananggaran di masa mendatang,” ujar Fikri

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BadanPemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai bentuk komitmen terhadap tatakelola keuangan daerah yang baik.

“Pelaksanaan APBD harus senantiasa mengedepankan asas tertib, taat pada peraturan, efektif,efisien, transparan, dan akuntabel. Prinsip keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakatjuga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan,” katanya.

Sebelum pengesahan dilakukan, juru bicara Banggar DPRD, Sanusi Pane, memaparkan laporan hasil pembahasan terhadap pelaksanaan APBD 2024. Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD

Komentar

News Feed