Bengkulu, siberkreatif.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pada anggaran DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan hari ini, penyidik mengatakan berhasil mengamankan seluruh dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Dari pantauan langsung Awak media di lapangan, ada puluhan box dokumen diamankan pihak Penyidik Kejati Bengkulu terkait penggeledahaan ini.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Selasa (24/06/2025) menyebut telah mengamankan puluhan box dokumen tindak pidana korupsi tahun 2024
“Hari ini kita melakukan upaya paksa pengaman puluhan box dokumen tindak pidana korupsi pada anggaran DPRD tahun 2024,” ungkap Danang
Terkait dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan tahun anggaran 2022-2024.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu di Sekretariat kantor DPRD sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pantauan media dari luar tim tampak membawa sejumlah dokumen penting dari ruang sekretariat dan subbagian keuangan DPRD.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Bengkulu. Mereka dikawal ketat oleh personel Polisi Militer dari Denpom TNI AD,
Dalam proses penyelidikan lanjutan sebelumnya penyidik telah memanggil sejumlah tenaga honorer, ASN hingga pejabat di lingkungan DPRD Provinsi Bengkulu.
hHngga berita ini diturunkan, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus apa yang sedang diselidiki saati ini masih berjalan pemeriksaan.
perkembangan lebih lanjut akan kami kabarkan segera ucap salah satu anggota tim dari Kejati Bengkulu. (Hr)
Sumber : Beritasangsaka.com
Komentar