DPUPRPKP Rejang Lebong Imbau Warga Segera Urus PBG untuk Legalitas Bangunan

Rejang Lebong74 Dilihat

Rejang Lebong, siberkreatif.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan danKawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuksegera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk legalitas atas bangunanyang mereka dirikan.

Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Rejang Lebong, Mhd Fani Soeliantara, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/05/2025), mengatakanbahwa PBG merupakan dokumen penting yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Menurutnya, PBG tidak hanya menjamin kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang,tetapi juga memastikan keamanan dan keselamatan bagi penghuninya

“Selain menjamin aspek keamanan dan keselamatan bagi penghuni, PBG juga menjadidokumen legalitas penting yang sangat berguna dalam proses perizinan usaha maupunpengajuan permodalan ke perbankan,” ujar Fani saat ditemui di ruang kerjanya

Fani menambahkan, kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG juga berdampak positifterhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong

“Semakin banyak masyarakat yang mengurus PBG, maka semakin besar pula penerimaan PADyang bisa digunakan untuk mendukung pembangunan daerah,” katanya

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien,Pemkab Rejang Lebong memastikan proses rekomendasi PBG di Dinas PUPRPKP, khususnyapada Bidang Cipta Karya, dapat diselesaikan maksimal dalam tujuh hari kerja, asalkan seluruhpersyaratan administrasi telah lengkap

Dengan kemudahan ini, Fani berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengurus PBG demikepastian hukum atas bangunan yang mereka miliki.

Komentar