Pemkab Rejang Lebong Beri Tegang Waktu 1 Bulan Kepada Penguna 135 Unit Kendis R2

Rejang Lebong108 Dilihat

 

Rejang Lebong, siberkreatif.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengecekan fisik aset daerah berupa  kendaraan dinas roda dua (R2),  Jumat (16/5/2025)

Bupati Rejang Lebong, HM Fikri, menyatakan bahwa
Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah, yang sebelumnya telah  dilakukan evaluasi terhadap kendaraan roda empat.

“Hari ini kita cek kondisi kendaraan roda dua milik pemerintah. Ini penting sebagai dasar untuk penataan ulang pemanfaatan kendaraan dinas agar operasional ASN lebih efisien,” papar Bupati Fikri.

Dijelaskannya, pengecekan ini bertujuan mengidentifikasi kondisi aset secara menyeluruh, baik yang masih layak pakai, rusak berat, maupun yang hilang.

Ditambahkan Bupati, akan ada perbaikan regulasi dan pengelolaan anggaran, termasuk dalam hal perawatan dan pembayaran pajak kendaraan dinas.

“Ke depan, perawatan dan pajak kendaraan akan kita atur bersama BPKAD agar pengelolaan aset lebih tertib,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, menyampaikan bahwa dari total 1.168 unit kendaraan dinas roda dua, sebanyak 1.133 unit telah berhasil dikumpulkan.Namun, terdapat 236 unit dalam kondisi rusak berat dan 135 unit belum dikembalikan oleh pengguna.

“Bupati memberi waktu satu bulan untuk pengembalian seluruh unit yang belum dikembalikan, termasuk yang hilang. Prosesnya akan sesuai prosedur,” papar Yusran.

Jika tenggat waktu tidak dipenuhi, Pemkab Rejang Lebong akan  tegas menempuh jalur hukum.

“Kami akan lakukan langkah preventif. Jika tidak ada pengembalian, BPKAD akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penindakan lebih lanjut,” tegasnya (Hr)

Komentar