Jaksa Masuk Sekolah Menambah Wawasan Para Siswa Tentang Penegak Hukum dan Pidana

Kota Bengkulu139 Dilihat

 

Kota Bengkulu, siberkreatif.com – Kejaksaan Tinhghi Bengkulu mengelar program Jaksa masuk sekolah (JMS) Kamis (13/2/2025) bertempat di MAN 2 Kota Bengkulu.

Hadir sebagai narasumber Asistel Dr.David P Duarsa,SH, MH, CSSL,  Kasi Penkum Ristianti Andriani,SH, MH,  dua jaksa fungsional Yordan M Betsy dan Ira Karina,SH. Dalam kegiatan tersebut hadir Kepsek MAN 2, Rahayu, M.Pd serta peserta dari pelajar MAN 2.

Kepsek MAN 2, Rahayu, M.Pd, dalam sambutannya  menyapaikan rasa  gembira atas kegiatan Kejati Bengkulu tersebut.

Materi  yang disampaikan dalam acara tersebut
meliputi Tupoksi Kejaksaan, narkoba, dan perlindungan anak. Pihak sekolah berharap para siswa  dapat  mengikuti  acara tersebut sehinga  dapat memahami soal materi yang disampaikan. Dengan baik.  Semoga kedepan  terjalin sinergitas antara Kejati Bengkulu, dengan pihak sekolah.

Kasi Penkum,  Ristianti Andriani, SH, MH saat memaparkan materi pelajaran  tentang  pengetahuan  narkoba, judi online,  dan berbagai berita negatif di media sosial, yang berdampak buruk terhadap masa depan generasi z sekarang ini. Oleh karena itu para siswa agar menyambut masa  depan dengan baik.

Narasumber  pertama Jaksa fungsional, Yordan Betsy,  memaparkan materi, Tugas pokok kejaksaan. Kejaksaan melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan penegakan hukum. Kejaksaan juga bertugas mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dibidang hukum. 

Tugas dan wewenang kejaksaan meliputi:
• Bidang pidana: Menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana 
• Bidang perdata dan tata usaha negara: Bertindak sebagai penggugat atau tergugat untuk dan atas nama negara atau pemerintah 
• Bidang ketertiban dan ketentraman umum: Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengamankan kebijakan penegakan hukum, dan mengawasi peredaran barang cetakan 
• Bidang intelijen penegakan hukum: Menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum 
• Pemulihan aset: Menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak 
• Penelitian dan pengembangan hukum: Melakukan penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal 

Kejaksaan juga berperan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Kejaksaan dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. 
Usai pembeberan materi, pelajar yang kritis dan bertanya mendapat souvenir dari Kasi Penkum, Ristianti Andriani disambut hangat para pelajar. (Heri)

Komentar