Seluruh Fraksi DPRD Seluma Setujui Perubahan Status PDAM Tirta Seluma Berkah Menjadi Perumda

Seluma72 Dilihat

SELUMA, siberkreatif.com – Langkah transformasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seluma Berkah menuju Perusahaan Umum Daerah (Perumda) semakin dekat. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Seluma menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyesuaian Badan Hukum PDAM Tirta Seluma Berkah menjadi Perumda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Selasa (27/10/2026).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut dihadiri Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Dedy Rahmadhani, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Seluma, April Yones, SE, M.A.P., didampingi Wakil Ketua I Samsul Azwajar, S.Sos., dan Wakil Ketua II Sugeng Zonrio, SH.

Persetujuan seluruh fraksi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang mengatur perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Seluma Berkah menjadi Perumda. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan landasan hukum pengelolaan perusahaan air minum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD Seluma memberikan pandangan, masukan, serta sejumlah catatan terhadap Raperda tersebut. Setelah melalui proses pembahasan bersama, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dukungan tersebut menunjukkan adanya kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong penataan kelembagaan PDAM Tirta Seluma Berkah agar memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD Kabupaten Seluma.

Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi PDAM Tirta Seluma Berkah menuju Perumda. Meski demikian, proses selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga penetapan resmi regulasi tersebut.

Pemkab Apresiasi Dukungan Seluruh Fraksi

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Seluma yang telah memberikan perhatian, masukan, serta pandangan konstruktif selama proses pembahasan Raperda.

Menurutnya, keterlibatan aktif DPRD merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gustianto menegaskan bahwa setiap masukan dan kritik yang disampaikan selama pembahasan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi Raperda agar dapat diterapkan secara efektif.

“Kami menyadari bahwa dalam setiap proses pembahasan tentu terdapat dinamika, saran, serta kritik yang membangun. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Seluma menerima seluruh pandangan fraksi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi Raperda agar lebih implementatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Diharapkan Perkuat Pengelolaan Air Minum Daerah

Perubahan bentuk badan hukum PDAM Tirta Seluma Berkah menjadi Perumda diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta mendorong pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan landasan hukum yang sesuai, perusahaan daerah diharapkan dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan.

Ke depan, tantangan utama tidak hanya terletak pada penyesuaian status badan hukum, tetapi juga pada kemampuan perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan, menjaga keberlanjutan operasional, dan memperluas akses masyarakat terhadap air bersih.

Pemerintah Kabupaten Seluma bersama DPRD diharapkan terus mengawal proses tersebut agar perubahan status PDAM Tirta Seluma Berkah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Persetujuan seluruh fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama ini menjadi langkah penting dalam proses transformasi tersebut. Harapannya, penyesuaian badan hukum PDAM Tirta Seluma Berkah dapat menjadi momentum pembenahan pengelolaan perusahaan sekaligus memperkuat pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Seluma. (Adv)

Komentar