Bengkulu Utara, siberkreatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian para Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara, Senin, (18/5/2026).di Ruang Rapat DPRD tersebut.

Rapat ini menjadi momentum penting setelah seluruh Fraksi (7 fraksi ) yang ada di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara sepakat menyetujui dan menerima 3 Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
2. Raperda tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara.
3. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2026-2055.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE., M.AP menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan, tim penyusun Raperda, serta seluruh fraksi DPRD Bengkulu Utara atas ketelitian dan kontribusi pemikiran yang konstruktif. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan wujud komitmen kolektif demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini merupakan tahapan legislasi yang penuh dengan kompleksitas substansi dan dinamika pemikiran. Setiap argumentasi, telaah akademik, harmonisasi norma, hingga perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstruktif,” ujar Bupati
Lebih lanjut, Bupati memaparkan urgensi dari ketiga regulasi baru tersebut. Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat afirmasi kebijakan perlindungan serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur di wilayah Bengkulu Utara.
Sementara itu, Raperda tentang Peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara dinilai sebagai tonggak sejarah baru. Regulasi ini menjadi produk hukum daerah pertama yang secara resmi menetapkan tanggal peringatan HUT Kabupaten Bengkulu Utara, yakni pada tanggal 4 Juli 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Terkait Raperda RPPLH 2026-2055, Bupati Arie Septia menjelaskan bahwa dokumen perencanaan tertulis jangka panjang (30 tahun) ini memuat potensi, masalah, serta strategi pengelolaan lingkungan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup di Bengkulu Utara.
Menutup prosesi ini, Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan catatan penting yang disampaikan oleh ketujuh fraksi dewan akan menjadi perhatian serius dan bahan penyempurnaan, sembari menunggu hasil fasilitasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
“Ikhtiar yang kita laksanakan ini bukan semata-mata perwujudan tugas konstitusional, melainkan juga bagian dari pengabdian moral dan spiritual yang bernilai ibadah demi mewujudkan Bengkulu Utara yang maju, hebat, bahagia, dan sejahtera,” tutup Bupati
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif (Adv)








Komentar