Rejang Lebong, siberkreatif.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat dari 12 provinsi di Indonesia.
Di Kabupaten Rejang Lebong, Rakor dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas PMD Drs. Budi Setiawan, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong Dra. Upik Zumratulaini, M.Si., bersama jajaran terkait.
Dalam rakor tersebut, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK menyampaikan materi terkait rencana perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026, tahapan pelaksanaan, metode observasi, serta indikator penilaian Desa Antikorupsi.
Untuk Provinsi Bengkulu, terdapat sembilan kabupaten yang akan mengikuti proses seleksi perluasan Desa Antikorupsi. Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya telah memiliki Desa Suban Ayam yang meraih predikat Desa Antikorupsi pada Tahun 2023 dan mewakili Provinsi Bengkulu di tingkat nasional
Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Erik Rosadi, S.STP., M.Si. menyampaikan bahwa saat ini telah disiapkan dua desa kandidat yang akan diusulkan, yaitu Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya.
“Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki dua desa kandidat yang akan kita usulkan, yakni Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Inspektorat akan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Dalam waktu satu minggu ke depan, kedua desa tersebut akan kami dalami untuk melihat kesesuaiannya dengan kriteria yang ditetapkan KPK,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pendalaman dan kajian terhadap kesiapan kedua desa kandidat tersebut.
“Kami akan mendalami kesiapan Desa Sindang Jaya dan Desa Karang Jaya, untuk selanjutnya dipilih satu desa yang akan diusulkan dari Kabupaten Rejang Lebong dalam penilaian perluasan Desa Antikorupsi,” jelasnya
Ia menambahkan, Dinas PMD akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam pengawasan. Selain itu, keterbukaan informasi publik desa, khususnya dalam pelaporan pengelolaan keuangan dan program desa, juga akan terus didorong.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong Dra. Upik Zumratulaini, M.Si. menegaskan kesiapan pihaknya dalam mendukung proses penilaian perluasan Desa Antikorupsi melalui penguatan digitalisasi desa.
“Dinas Kominfo siap mendukung penyediaan dan pengelolaan informasi publik desa agar transparan dan mudah diakses masyarakat. Apabila desa yang diusulkan belum memiliki website atau websitenya belum optimal, akan kami bantu pengembangannya,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kominfo juga mendorong pemanfaatan media sosial desa secara maksimal dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait nilai-nilai antikorupsi.
“Langkah ini sekaligus mendukung dokumentasi dan publikasi desa terpilih dalam rangka penilaian dan evaluasi Desa Antikorupsi,” tutupnya.







Komentar