Kepahiang siberkreatif.com – Setelah hampir seharian menjalani pemeriksaan di Kejari Kepahiang, akhirnya mantan Ketua dan mantan Waka I DPRD Kepahiang resmi dietapkan jadi tersangka Baru , Jum’at (15/08/2025).
Windra dan Adrian (Aan) yang saat itu selesai menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kepahiang, langsung ditahan dan menggunakan rompi orange sebagai tersangka yang sudah disiapkan Kejari Kepahiang.
Keduanya langsung digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa menuju Kota Bengkulu.
Mereka ditahan karena terbukti terlibat kasus korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021 – 2024
Kepala Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH juga didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MHU saat press rilis membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, hari ini kami kembali menetapkan tersangka kasus korupsi di DPRD Kepahiang. Mereka adalah mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang periode 2019-2024,” terang Febrianto
Untuk diketahui kedua tersangka ini, adalah Windra Purnawan yang merupakan mantan ketua DPRD Kepahiang . Mencalonkan diri jadi Bupati pada Pilkada serentak 2024 lalu. Berikut adalah Adrian Defandra alias Aan. Menjabat wakil Ketua I DPRD Kepahiang. Kini mereka harus menjalani hukuman. kerena menilap duit negara.
Editor : Hery
Pewarta :Anto
Komentar