BENGKULU, siberkreatif.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan peredaran antibiotik. Seluruh apotek dan pelaku usaha kefarmasian diingatkan untuk tidak menjual antibiotik tanpa resep dokter. Langkah tegas ini dilakukan guna mencegah resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) yang dapat membuat bakteri kebal terhadap obat dan semakin sulit diobati.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, saat mewakili Gubernur Bengkulu dalam peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan HUT ke-57 Provinsi Bengkulu di Halaman Plaza Stadion Semarak Bengkulu, Minggu (8/11).
Khairil menegaskan, persoalan resistensi antimikroba tidak boleh dianggap sepele. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk membeli dan mengonsumsi obat tanpa pemeriksaan dokter, berpotensi mempercepat munculnya mikroorganisme yang kebal terhadap pengobatan.
Akibatnya, infeksi yang semula dapat ditangani dengan mudah berisiko menjadi lebih sulit disembuhkan, membutuhkan penanganan lebih kompleks, bahkan meningkatkan risiko komplikasi.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, apotek, serta pelaku usaha kefarmasian untuk memperketat pengawasan peredaran obat dan melarang keras penjualan antibiotik tanpa resep dokter,” tegas Khairil.
Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kesehatan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah maupun tenaga medis. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan menggunakan obat secara bijak menjadi bagian penting dalam melindungi kesehatan bersama.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Bengkulu untuk mengambil peran nyata, mulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Ingat, kesehatan adalah investasi masa depan. Antibiotik harus digunakan secara bijak agar tetap ampuh untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Menurut Khairil, pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan kerja sama lintas sektor. Sebab, ancaman AMR tidak hanya berkaitan dengan kesehatan manusia, tetapi juga berhubungan erat dengan kesehatan hewan, sektor pertanian, dan lingkungan hidup.
Karena itu, Pemprov Bengkulu berkomitmen memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penggunaan antimikroba dilakukan secara bertanggung jawab dan penyebaran mikroorganisme resistan dapat ditekan.
Masyarakat pun diimbau tidak membeli antibiotik tanpa resep dokter, tidak menggunakan sisa antibiotik dari pengobatan sebelumnya, serta tidak memberikan atau membagikan antibiotik kepada orang lain. Penggunaan obat harus mengikuti dosis dan petunjuk dokter maupun tenaga kesehatan yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Yasman, mengajak masyarakat untuk turut menyukseskan puncak peringatan HKN ke-62 yang dijadwalkan berlangsung pada 15 November 2026 di Plaza Stadion Semarak Bengkulu.
Dalam rangkaian peringatan tersebut, rombongan juga meninjau sejumlah stan pelayanan dan edukasi kesehatan, di antaranya stan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PMI Kota Bengkulu, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan penyakit, penggunaan obat secara tepat, serta pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Turut hadir Kepala Balai POM Bengkulu Kodon Tarigan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Yasman, Kepala Dinas RSJKO Herry Permana, Direktur RSUD M. Yunus Hery Kurniawan, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah lainnya. (Hr)














Komentar