BENGKULU, siberkreatif.com – Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial menjadi tantangan besar bagi dunia penyiaran di Indonesia. Regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab perubahan lanskap media sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga penyiaran.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026).
Diskusi ini menjadi ruang untuk membahas arah pembaruan Undang-Undang Penyiaran, termasuk penyesuaian regulasi terhadap perkembangan digital serta kejelasan kewenangan pengawasan di tengah semakin luasnya penggunaan media sosial.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai kalangan, mulai dari regulator, akademisi, praktisi hukum hingga komunitas pers dan lembaga penyiaran.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Penyiaran penting dilakukan agar berbagai persoalan dalam regulasi yang berlaku saat ini dapat dipetakan secara jelas. Terlebih, muncul beragam pembahasan di media sosial mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki kewenangan untuk mengawasi media sosial.
Untuk membahas persoalan tersebut dari berbagai perspektif, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Dr. Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan besar dalam ekosistem media.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku sejak 2002 disusun ketika teknologi informasi dan media sosial belum berkembang pesat seperti sekarang. Kondisi tersebut membuat tantangan dunia penyiaran saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika regulasi itu pertama kali diterapkan.
“Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi. Perubahan ini tentu membawa dampak terhadap keberlangsungan lembaga penyiaran,” menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.
Khairil menilai perubahan pola konsumsi informasi turut memengaruhi keberadaan lembaga penyiaran konvensional, termasuk radio. Di tengah persaingan dengan berbagai platform digital, lembaga penyiaran membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menghasilkan aturan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, sekaligus memberikan kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk terus berkembang, berinovasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pembaruan regulasi juga perlu memperhatikan keseimbangan antara perkembangan teknologi, keberlangsungan industri penyiaran, dan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang berkualitas.
Perjelas Kewenangan Pengawasan
Selain membahas penyesuaian aturan dengan perkembangan teknologi, diskusi publik tersebut turut menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan pengawasan dalam ekosistem media yang semakin kompleks.
Kehadiran media sosial telah mengubah cara masyarakat memproduksi, menyebarkan, dan mengonsumsi informasi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan regulator penyiaran serta bagaimana regulasi dapat merespons perkembangan platform digital tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Melalui diskusi ini, berbagai perspektif diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai arah revisi UU Penyiaran. Pandangan dari regulator, akademisi, praktisi hukum, dan komunitas pers menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan kebutuhan regulasi ke depan.
KPID Bengkulu berharap forum tersebut dapat mendorong pemahaman yang lebih komprehensif mengenai urgensi pembaruan regulasi penyiaran, sehingga aturan yang dihasilkan nantinya mampu mengikuti perkembangan zaman.
Dengan regulasi yang adaptif dan memberikan kepastian hukum, dunia penyiaran diharapkan tetap memiliki ruang untuk tumbuh di tengah persaingan digital, sekaligus menjalankan perannya dalam menyampaikan informasi yang berkualitas, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Hr)













Komentar