Pemprov Bengkulu Perbolehkan ASN Gunakan Mobnas Untuk  Mudik Lebaran Asalkan Mematuhi Peraturan

Bengkulu, siberkreatif.com – Beberapa pemerintah provinsi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas (Mobnas). Namun, di Provinsi Bengkulu dibolehkan ASN mudik mengunakan mobil dinas.

Dilansir dari Asatunews.co.id, Rabu (18/3/2026),  Sekdaprov H. Herwan Antoni, menjelaskan,  Pemerintah Provinsi Bengkulu memberi izin kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran idul fitri 1447 H. Asalkan mematuhi peraturan yang yang ada.

“Kita masih membolehkan untuk dibawa mudik, terutama di Provinsi Bengkulu. Silakan digunakan untuk keperluan silaturahim”  ujar Sekda

Ditambahkannya, kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik selama dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab. ASN yang memakai mobil dinas untuk mudik juga harus menjaga kondisi kendaraan milik negara itu maupun nama baik pemerintahan.

“Manfaatkan kebijakan dengan bijaksana, secara bijak serta tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pastikan syarat itu dipegang, jangan dijadikan untuk kegiatan yang bahkan bisa merusak nama daerah, pemerintahan, maupun masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah daerah mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan di luar keperluan tugas pemerintahan dan mudik Lebaran 2026.

ASN yang menggunakan kendaraan dinas diminta untuk mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas. ASN dilarang memanfaatkan kendaraan dinas untuk pamer, membuat kasta gaya hidup, pengakuan, validasi maupun pujian.

Komentar