Seluma, siberkreatif.com – Pemerintah Kabupaten Seluma menerima piagam penghargaan sebagai peraih predikat Kategori AA (Istimewa) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan nilai tertinggi se-Provinsi Bengkulu, yakni 98,02. Penyerahan piagam berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Jumat (27/2/2026).
Bupati Seluma diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.I.P., M.T, menerima langsung piagam penghargaan dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-4OT.03.01 Tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025.
Tim Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Pajar, S.H., M.H, selaku Penyuluh Hukum Madya sekaligus Koordinator IRH wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Seluma, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seluma Nurpadliyah, S.H., M.H, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Pajar menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Seluma dalam pelaksanaan reformasi hukum.
“Kami atas nama pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu menyerahkan piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan predikat Kategori AA (Istimewa). Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Seluma atas capaian ini,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Hendarsyah, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan pendampingan yang telah diberikan.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu atas kerja sama dan bimbingan yang telah diberikan. Kedepan kami tetap mengharapkan bimbingan agar seluma bisa mempertahankan nilai nya,” tuturnya.
Prestasi ini diharapkan dapat mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik








Komentar