SMA Negeri 1 Seluma Antusias Mengikuti Sosialisasi KUHP Baru dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu

Pendidikan80 Dilihat

Seluma, siberkreatif.com – SMA Negeri 1 Seluma menyambut baik kegiatan sosialisasi Materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dari tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, Rabu (04/02/2026) pagi. 

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 siswa dan siswi SMA Negeri 1 Seluma. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Abdul Hamid, para JFT Penyuluh Hukum, peserta magang dari Universitas Dehasen Bengkulu, serta seluruh peserta didik SMA Negeri 1 Seluma.

Dalam pelaksanaannya, tim penyuluh dibagi menjadi empat kelompok yang menyampaikan materi secara langsung ke kelas-kelas. Tim pertama diketuai oleh Abdul Hamid, tim kedua oleh Edi Oktaviar, tim ketiga oleh Edi Maizon, dan tim keempat oleh Fajri Alamsah. Metode ini dilakukan agar materi dapat diterima secara lebih efektif dan interaktif oleh para siswa.

Sosialisasi KUHP Baru bertujuan untuk membangun karakter siswa yang sadar hukum (melek hukum) serta meningkatkan kepatuhan hukum sejak dini, sehingga para pelajar dapat terhindar dari berbagai perbuatan melanggar hukum yang berpotensi merusak masa depan mereka.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan aktif mengajukan pertanyaan. Rasa ingin tahu peserta didominasi oleh isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan remaja, seperti hukum pidana, judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perundungan (bullying), serta penyalahgunaan narkotika.

Selain membahas ketentuan umum dalam KUHP Baru dan bahaya narkotika, tim penyuluh juga memberikan pemahaman mendalam terkait pasal-pasal kesusilaan, khususnya mengenai perzinahan dan kohabitasi sebagaimana diatur dalam KUHP Baru.

Koordinator JFT Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Abdul Hamid, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk membentengi generasi muda dari pelanggaran hukum.

“Melalui sosialisasi KUHP Baru ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para siswa. Pemahaman terhadap batasan-batasan hukum, terutama yang berkaitan langsung dengan kehidupan remaja, sangat penting agar mereka tidak terjerumus ke dalam perbuatan pidana yang dapat merusak masa depan,” ujar Abdul Hamid.

Komentar