Jakarta, siberkreatif.com -– Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.
Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.
“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.
“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.
Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.
Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.
Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.
“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.
SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.
“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.













Komentar