Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Pedagang Ilegal di Jalan Cendana–Mahoni

Kota Bengkulu160 Dilihat

Kota Bengkulu,siberkreatif com  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar Baru, tepatnya di depan Stadion, Senin (12/2/2026). Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.

Dalam kegiatan tersebut, para pedagang durian yang selama ini berjualan di trotoar dan badan milik jalan (DMJ) diminta untuk segera pindah ke lokasi yang telah disediakan, yakni pojok durian di Kelurahan Penurunan, tepat di depan SPBU.

Dengan penertiban ini, tidak diperbolehkan lagi adanya aktivitas jual beli durian di Jalan Cendana maupun Jalan Mahoni. Petugas juga menemukan fakta bahwa aktivitas pedagang durian di kawasan tersebut didukung oleh aliran listrik yang disalurkan dari sebuah gerobak pedagang stempel di Jalan Mahoni.

Aliran listrik tersebut langsung diputus oleh pihak PLN. Selain itu, Satpol PP membongkar gerobak stempel tersebut dan mengangkutnya menggunakan truk.

Usai melakukan penertiban di Jalan Cendana dan Jalan Mahoni, petugas Satpol PP yang dibantu oleh personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) melanjutkan kegiatan ke Jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawah Lebar, hingga ke depan Universitas Dehasen.

Di lokasi ini, petugas kembali memberikan imbauan kepada para pedagang makanan yang berjualan di pinggir jalan, termasuk pedagang yang menggunakan sepeda motor dan mobil, agar segera pindah. Mereka dilarang berjualan di daerah badan milik jalan karena melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut bukanlah tindakan mendadak, melainkan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.

“Penertiban hari ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, baik dari sisi jumlah personel maupun kualitas pelaksanaan tugas. Ini bagian dari upaya mewujudkan kewibawaan kota dan kewibawaan Pemerintah Kota Bengkulu,” ujar Sahat.

Ia menjelaskan, sebelumnya lurah dan camat di wilayah Kecamatan Ratu Agung dan Ratu Samban, termasuk Kelurahan Padang Jati dan Sawah Lebar Baru, telah memberikan teguran kepada pedagang durian serta pedagang jasa sol sepatu yang beraktivitas di daerah milik jalan di sepanjang Jalan Cendana dan Jalan Mahoni. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.

“Karena teguran dari lurah dan camat diabaikan, maka hari ini Satpol PP turun langsung melakukan penertiban. Alhamdulillah, hasilnya sudah terlihat. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan maupun pinggir jalan di dua ruas tersebut,” jelasnya.

Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan dua gerobak pedagang yang menyembunyikan meteran listrik PLN. Berdasarkan informasi di lapangan, meteran tersebut digunakan sebagai sumber listrik bersama bagi pedagang durian.

“Kami tegaskan bahwa bangunan dan aktivitas di daerah milik jalan itu melanggar aturan. Apalagi ditemukan meteran listrik yang digunakan bersama. Ini jelas menyalahi ketentuan,” tegas Sahat.

Ia menambahkan, penertiban tidak berhenti di lokasi tersebut saja.

“Hari ini ada tiga sampai empat titik yang kita lakukan penertiban. Setelah ini kami masih bergerak ke lokasi lain. Jadi jangan ditanya satu per satu, nanti kami pasti datang,” pungkasnya. (**)

Komentar