Remunerasi BLUD UPT Puskesmas Berpedoman pada Perbup No 4 Tahun 2025 dan Permenkes No 6 Tahun 2022

Rejang Lebong70 Dilihat

Rejang Lebong, siberkreatif.com – Peerinta Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Keseatan mengelar rapat pembahasan remunerasi BLUD UPT Puskesmas, Kamis pagi (16/10/2025) di ruang rapat Sekretariat Pemkab rejang Lebong

Plt. Asisten I Setdakab Rejang Lebong,Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., memimpin langsung rapat tersebut. Rapat ini  membahas mengei skema baru perhitungan upah/gaji  bagi tenaga medis dan pegawai yang bertugas di  UPT Puskesmas

“Kita sedang menyusun draf keputusan Kepala Dinas Kesehatan tentang tata cara perhitungan remunerasi atau insentif jasa layanan BLUD UPT Puskesmas,” ujar Bobby .

Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendorong kinerja tenaga kesehatan sekaligus memperkuat tata kelola layanan publik di sektor kesehatan daerah.

Sementara itu, Kadis Kesehatan drg. Asep Setia Budiman menjelaskan bahwa tata cara penghitungan insentif ini merujuk pada Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2025 serta Permenkes Nomor 6 Tahun 2022

“Rumus penghitungan sudah melalui koordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu dan Kementerian Kesehatan RI,” jelas Asep.

Ditambahkan Asep, hasil rapat lanjutan sebelumnya, pada 22 September 2025, telah menetapkan komposisi penggunaan dana BLUD: 60 persen untuk operasional Puskesmas dan 40 persen untuk jasa pelayanan.

Pendapatan Puskesmas yang masuk perhitungan insentif meliputi tarif pasien umum, kapitasi,dan non-kapitasi seperti persalinan, rawat inap, pelayanan KB, dan ANC (pemeriksaan kehamilan) — kecuali program Prolanis.

“Penilaian remunerasi akan didasarkan pada indikator obyektif seperti masa kerja,keterampilan, pendidikan, risiko kerja, jabatan, hingga capaian kinerja,” terang Asep

Asep juga menegaskan, besaran remunerasi tidak boleh melebihi total penerimaan BLUD UPT Puskesmas. Saat ini, Dinkes Rejang Lebong tengah menyusun draf final tata cara penghitungan insentif yang akan ditetapkan lewat keputusan resmi Kepala Dinas Kesehatan.

“Kita ingin sistem yang adil, transparan, dan memberi motivasi kerja bagi seluruh tenaga kesehatan di Rejang Lebong,” tutup Asep

Remunerasi BLUD  UPT Puskesmas  ini merupakan langkah nyata Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan terus bergulir. Dengan penerapan skema remunerasi berbasis kinerja ini, diharapkan tenaga kesehatan lebih termotivasi, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik.

 

Rapat ini juga diikuti , para kepala Puskesmas, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI),serta sejumlah OPD terkait. (Hr)

Komentar