RAD Pencegahan Perkawinan Usia Dini, Langkah Awal  Ciptakan Generasi Berkualitas

Kepahiang112 Dilihat

Kepahiang, siberkreatif.com – Pemkab Kepahiang melalui  DPPKBP3A mengelar Rencana Aksi Daerah (RAD), Selasa (30/10/2025) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.

Acara tersebut sekaligus pembahasan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Anak Usia di Bawah 19 Tahun.

Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, membuka acara secara resmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa,  perkawinan anak merupakan persoalan serius yang harus dicegah bersama.

“Praktik ini berdampak luas terhadap pendidikan, kesehatan, serta menghambat terwujudnya Generasi Emas 2045. Pencegahan perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Peraturan Bupati yang akan kita susun harus menjadi landasan hukum yang jelas bagi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” tegas Bupati.

Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa angka perkawinan anak di Kepahiang masih cukup tinggi sehingga diperlukan langkah komprehensif untuk menekan kasus tersebut.

“Masalah ini berisiko pada meningkatnya angka kemiskinan, kematian anak, hingga persoalan kesehatan reproduksi. Karena itu, kegiatan ini diikuti oleh 53 peserta lintas sektor yang strategis di Kabupaten Kepahiang,” sampai Linda

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si., Ketua DPRD Kepahiang  Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua MUI, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi perempuan, kepala OPD, camat, kepala desa, perwakilan pelajar, serta tamu undangan lainnya. ( Hr)

Komentar