Kepahiang, siberkreatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026, Senin (08/09/2025).di Ruang Sidang Utama.
Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, dalam penyampaian nota pengantar menyebutkan rincian rancangan tersebut sehinga Pemkab Kepahiang mengalami defisit anggaran sebesar Rp.123,6 milliar. Defisit yang cukup besar. Sebab itu Bupati
menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun yang penuh tantangan, mengingat kondisi keuangan daerah masih terbatas.
“Di sisi lain kita dihadapkan pada kewajiban untuk memenuhi mandatory spending, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar, sesuai dengan regulasi nasional,” ujar Bupati.
Bupati juga memaparkan struktur APBD dalam Raperda 2026, yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp. 785,7 miliar, Belanja Daerah sebesar Rp. 907,3 miliar, dengan Pengeluaran Pembiayaan senilai Rp. 2 miliar atas penyertaan modal pada PT. Bank Bengkulu. Sehingga kita mengalami defisit sebesar Rp. 123,6 miliar. papar Bupati
Menyikapi hal itu, Bupati mengajak seluruh jajaran Pemda dan DPRD untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi, kreativitas, serta efisiensi pengelolaan anggaran agar kapasitas fiskal daerah dapat lebih kuat.
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, yang memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua II, Ansori M.,dalam tangapannya menyatakan bahwa Raperda APBD 2026 akan dipelajari secara mendalam oleh seluruh anggota DPRD.
“Tanggapan DPRD akan dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2026, yang dijadwalkan besok, Selasa 09 September 2025,” jelas Ketua DPRD.
Agenda paripurna juga dilakukan penyampaian hasil evaluasi Gubernur Bengkulu atas Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Surat keputusan DPRD terkait hasil evaluasi tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD, Ayub David Pranoto, S.Sos., M.A.P.
Ketua DPRD Gregory Dayefiandro menjelaskan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat dengan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur.
“Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang sebagai bentuk penyempurnaan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Paripurna ini dihadiri 15 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Dari eksekutif juga hadir Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si., Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Badan, Kepala Kantor, pimpinan BUMN/BUMD, Kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya. (Hr)
Komentar