Rejang Lebong, siberkreatif.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong bersiap menjalin kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan objek retribusi daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, SSTP, MSi, dalam rapat yang digelar Selasa(10/6/2025) di ruang rapat bupati, meminta seluruh OPD segera menyusun dokumen nota kesepahaman (MoU) dengan pihak ketiga. Ia juga menginstruksikan agar Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) segera dilibatkan untuk melakukan penghitungan potensi aset.
“Segera undang KPKNL dan siapkan objek yang akan dipihakketigakan. Tujuannya adalahuntuk meningkatkan PAD, karena salah satu indikator kemajuan daerah adalah besarnya PAD,”ujar Hendri.
Hal senada uga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, bahwa total ada 43 objek retribusi yang dikelola oleh sembilan OPD tersebut. Ia meminta masing-masing OPD untuk melaporkan secara rinci objek yang dikelola, potensi yang bisa di pihak ketigakan, serta target dan capaian PAD tahun 2025.
“Misalnya, objek retribusi di Bagian Umum Setdakab meliputi Wisma Kaba, Mess Pemkab di Kota Bengkulu, Gedung Serbaguna, Gedung GOW, tanah ATM Bank Pembulu, dan Gedung PIC,” sampai Yusran.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan memiliki aset seperti gedung BLKM yang dapat disewakan untuk kegiatan masyarakat. Sementara Dinas Pertanian dan Perikanan mengelola sejumlah Balai Benih Ikan (BBI) yang tersebar di beberapa lokasi, seperti BBI Lubuk Kembang, DurianMas, hingga Tempelrejo.
RSUD Rejang Lebong, menurut Yusran, memiliki potensi retribusi dari sektor parkir. Begitu pula Dinas Perhubungan yang mengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM mencatat potensi dari pasar tradisional seperti Pasar Bang Mego, Pasar Atas, Pasar De, dan Pasar PUT, serta retribusi kios K5 dan fasilitas WC umum.
“Dinas Pemuda dan Olahraga juga punya objek retribusi seperti GOR, lapangan tenis,bulutangkis, basket, voli, stadion Air Bang, dan Kolam Renang Muna Tirta. Dinas Pariwisata mengelola objek seperti Suban Air Panas, camping ground, vila diklat, hingga hutan kota,” ujar Sekda.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengelola retribusi persampahan. Namun,menurut Sekda, beberapa jenis pendapatan seperti penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sewa alat berat oleh Dinas PUPR kemungkinan besar tidak dapat dipihak ketigakan.
Sebelum menutup rapat, Sekda menegaskan agar seluruh OPD menyampaikan laporan yang mencakup target dan realisasi PAD, objek yang dapat dipihak ketigakan, serta rincian strategi dan inovasi yang akan diterapkan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.(Hr)
Komentar