Bupati Kepahiang Hadiri Penanda Tanganan Komitmen Anti Korupsi Bersama KPK

Nasional27 Dilihat

Jakarta, siberkreatif.com -“Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kepahiang melalui penandatanganan komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/5/2025) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan bahwa ada delapan poin utama yang ditandatangani sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah praktik-praktik korupsi.

“Ada delapan poin yang kita tandatangani dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kepahiang. Mulai dari penolakan gratifikasi dan pemerasan, dukungan terhadap penegakan hukum, hingga komitmen transparansi dalam APBD dan proses pengadaan barang dan jasa,” jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga mengungkapkan bahwa capaian indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kepahiang saat ini cukup baik dengan skor 81,06. Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi dan peningkatan terus dilakukan untuk membangun pemerintahan yang lebih bersih.

“Nilai indikator MCSP pemerintah Kabupaten Kepahiang sangat baik di angka 81,06. Meskipun begitu, perbaikan akan terus kita tingkatkan untuk Kabupaten Kepahiang yang lebih baik,” ujarnya.

Bupati juga menyambut positif ajakan KPK untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan efektif melalui kolaborasi antarlembaga.

“Kita menyambut baik ajakan KPK untuk berkolaborasi membangun tata kelola yang lebih bersih dan efektif. Pembangunan daerah hanya bisa berjalan optimal jika seluruh pemangku kepentingan mengedepankan integritas. Ini menjadi rambu-rambu untuk eksekutif dan legislatif, agar terhindar dari praktik korupsi,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kepahiang didampingi oleh Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, Wakil Ketua I DPRD Bambang Asnadi, Wakil Ketua II DPRD Ansori, Sekda Dr. Hartono, Kepala Bappeda Salihin, Inspektur Kabupaten Dede Candira, serta Kepala BKD Jono Antoni.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Butuh kerja sama nyata antara eksekutif dan legislatif agar pengawasan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa berjalan dengan bersih.

“Penyamaan persepsi pun menjadi kunci agar tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih baik, dengan cara membangun komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. Mengingat, tingginya angka tindak pidana korupsi di beberapa daerah menjadi sinyal peringatan bahwa perlu peningkatan kewaspadaan dari seluruh perangkat daerah,” ungkap Agung.

Kasatgas Pencegahan Korsup Wilayah I.2 KPK, Uding Juharuddin, turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi, kejelasan data, serta akuntabilitas proses menjadi pilar utama dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana transfer.

“Transparansi mencakup tiga aspek utama: aksesibilitas informasi, kejelasan data, dan akuntabilitas proses. Dalam pengelolaan dana transfer, transparansi berarti memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana dapat diakses oleh publik dan diawasi secara menyeluruh,” jelas Uding.

Komentar