Rejang Lebong, siberkreatif.com – Bupati Rejan Lebong, HM. Fikri Thobarì, SE, MAP resmi menerbitkan Surat Edaram (SE) Nomor : 900/035/BPKD/2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkatkan kedisplinan dan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) dalam rangkah menigkatkan pendapatan asli aerah (PAD.)
Surat Edaran ini mengintruksikan seluruh OPD untuk fokus dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi OPD yang tidak memenuhi kinerja, konsekuensinya adalah dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pengawai (TPP) secara bertahap mulai dari 10 hingga 40% sesuai teguran yang diberikan.
Adapun rincian teguran yang diberikan :
-Teguran pertama. Pemotongan TPP sebesar 10% pada bulan berikutnya.
-Teguran kedua. Pemotongan TPP sebesar 20% pada bulan berikutnya
-Tèguran ketiga. Pemotong TPP sebesar 40% pada bulan berikutnya
Penerapan sanksi ini semata-mata untuk meningkatkan kedisplinan OPD dalam rangka mencàpai target PAD.
Bupati Fikri Thobari menerapkan sanksi ini secara balance, artinya tidak hanya memberikan sanksi namun juga memberikan reward bagi OPD yang ķinerjanya bagus atau melampaui target.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang produktif, disiplin, dan bertangung jawab. Setiap keberhasilan harus diberikan penghargaan. Untuk itu bagi OPD yang mampu meningkatkan PAD melebihi target, akan kami berikan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa tersebut ” ujar Bupati Fikri, Selasa (29/4/2025)
Ditambahkan Bupati Fikri, selsin kinerja OPD juga dituntut berkomitmen dalam penyampaian laporan uang tepat waktu. Laporan yang dimsksud meliputi laporan perencanaan, keuangan, pelaksanaan dan dan realisasi kegiatan, lapiran keorganisasian, serta laporan tindak lanjut program. (Heri)
Sumber : Media Center Pemlab RL
Komentar