Pemkab : Para Pedagang Dikasih Tegang Waktu Hingga 30 April 2025
Kepahiang, siberkreatif.com – Bupati Kepahiang, H Zurdi Nata, berusaha keras menerbitkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah terminal pasar Kepahiang, Rabu (16/4/2025), hal ini dilakukan demi kenyamanan bersama.
Dengan aturan yang ada, makah terpaksa pemerintah kabupaten kepahiang menegaskan supaya pedagang bongkar lapak-lapak yang bukan pada tempat nya.
Terkait bangunan yang dianggapnya liar di seputaran terminal kabupaten Kepahiang, sebagai Kepala Daerah, Nata mengatakan tetap akan menegakkan aturan ini demi kenyamanan kita bersama.
Dengan tegas Nata mengatakan akan membongkar bangunan yang dianggap liar tersebut. Meski demikian Pemda tidak serta merta, akan tetapi masih memberikan waktu hingga 30 April 2025.
” PEMDA tetap menegakkan aturan. Kita mau menyelamatkan aset Pemda yang terletak di seputaran terminal. Ini sudah 9 tahun dikuasai oknum yang tidak bertanggung dan di anggap (pungli,),” sampaiNata
pemda sudah berusaha datang diskusi, dan di kasi solusi, supaya pedagang yang ada di kawasan terminal pindah ke lapak yang suda disediakan pemerintah Daerah.
“Kita kasih waktu wampai 30 April 2025. Kalau tidak, Dengan terpaksa Pemda akan bongkar seluruh (PKL) yang tida masuk aset pemuda,” tegas Bupati. (Anto)
Komentar