Terbukti Miliki 300 gram Lebih Paket Narkotika, Tersangka SA  Ditahan Kejari Bengkulu

Hukum, Uncategorized138 Dilihat

 

Bengkulu, siberkreatif.com – Kejari Bengkulu berkomitmen mendukung program pemerintah dalam  memberantas peredaran narkotika,

Hal ini ditunjukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Kejaksaan Negeri Bengkulu yang lalu resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka SA pengedar ganja. Tersngka ditangkap oleh Subdit Resnarkoba Polda Bengkulu  pada tanggal 13 November 2024 yan lalu di Jalan Flamboyan 17 Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati,  melalui Kasi Pidum,   Rusydi Sastrawan, Selasa (14/01/2025), mengatakan penahanan terhadap tersangka SA tersebut setelah tim JPU menyatakan lengkap dokumen dan barang bukti yang diserahkan penyidik Subdit Resnarkorba Polda Bengkulu saat pelimpahan tahap 2.

“Memang benar tim jpu Pidum Kejari bengkulu atas petunjuk pimpinan dan mempermudah proses penuntutan, telah melakukan penahanan terhadap seorang pengedar ganja berinisial SA.  Atas perbuatannya tersangka SA kemudian  di jerat pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Rusydi

Ditambahkan Rusydi, barang bukti milik tersangka SA yang diterima tim jpu  dari penyidik Subdit Resnarkorba Polda Bengkulu  terdiri dari  6 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil ganja dengan total seberat 300 gram lebih serta uang tunai Rp 600 ribu. (Hr)

Editor : Heri
Sumber : Agus

Komentar